Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang konflik atas beberapa pulau terluar di wilayah Indonesia karena permasalahan hukum dan politik serta permasalahan ekonomi. Ketidakjelasan batas negara dan status wilayah, situasi politik negara, regional dan internasional, serta kepentingan ekonomi merupakan sumber sengketa potensial. Upaya mempertahankan pulau terluar dilakukan dengan menyiapkan perangkat hukum yang jelas serta meningkatkan kemampuan Angkatan Laut untuk menopang kemampuan penegakkan hukum di wilayah pulau-pulau terluar khususnya dan Indonesia pada umumnya. Upaya untuk memberdayakan pulau-pulau terluar dilakukan melalui langkah pengembangan aspek kelembagaan, aspek yuridis dan aspek program. Aspek kelembagaan dengan dibentuknya Tim Koordinasi Pengelolaan pulau-pulau terluar, dalam aspek yuridis disiapkan berbagai undang-undang yang memadai untuk menopang proses hukum yang mungkin terjadi, sedang aspek program dengan melanjutkan dan menyelesaikan penegasan batas wilayah serta meningkatkan pembangunan di wilayah pulau-pulau terluar Indonesia. Kata Kunci: Mempertahankan, Memberdayakan, Pulau Terluar Indonesia
CITATION STYLE
Widiyanta, D. (2020). UPAYA MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN DAN MEBERDAYAKAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA PASCA LEPASNYA SIPADAN DAN LIGITAN (2002-2007). MOZAIK Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 10(2). https://doi.org/10.21831/moz.v10i2.32465
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.