PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANUT ATEISME DI INDONESIA

  • Ramadani J
N/ACitations
Citations of this article
82Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu isu yang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia khususnya terkait pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap kelompok minoritas seperti penganut ateisme. Ateisme adalah sebuah paham yang tidak percaya terhadap eksistensi tuhan atau agama. Di Indonesia hak kebebasanberagama dan berkeyakinan merupakan salah satu bentuk hak yang tidak bisa dibatasi dan telah dijamin dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 29 ayat (2) konstitusi maupun pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam regulasi. Secara eksplisit, tidak ditemukan pengaturan terkait kedudukan dan perlindungan hukum dalam konstitusi. Adanya hal tersebut mengakibatkan tidak ada kepastian hukum terhadap peganut ateisme di Indonesia. Dengan tidak adanya kepastian hukum tersebut, penganut ateisme menjadi salah satu korban pelanggaran diskriminasi yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum. Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah untuk mempertegas kedudukan dan perlindungan hokum bagi penganut ateisme di Indonesia. Karena di dalam kovenan tersebut telah menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak terkecuali menjamin kebebasan bagi kelompok ateisme.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadani, J. H. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANUT ATEISME DI INDONESIA. Jurist-Diction, 1(1), 182. https://doi.org/10.20473/jd.v1i1.9737

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free