Kewenangan Pengangkatan Pejabat Di Lingkungan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya

  • Jalizar A
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, pengaturan Lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Khusus Provinsi Aceh diatur secara Khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dalam Pasal 110 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Bupati/Walikota berewenang mengangkat Pejabat pada instansi perangkat daerah, namun di Kabupaten Nagan Raya pengangkatan Pejabat dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya mendapatkan surat perintah pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri karena menurut Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, Apakah pengangkatan Pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang merupakan metode peneltian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder belaka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan pejabat pada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pengangkatan Pejabat dilingkungan perangkat daerah bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai peraturan tertinggi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jalizar, A. (2020). Kewenangan Pengangkatan Pejabat Di Lingkungan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 55–64. https://doi.org/10.24815/sklj.v4i1.12765

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free