Abstract
The article examines the interface of Islamic law and emerging AI technology in criminal investigation. It takes the legal normative doctrinal approach to examine predictive policing and facial recognition against Qurʾānic evidentiary and confessionary requirements. The analysis identifies a fundamental doctrinal tension: machine-generated evidence cannot substitute for the traditional proof Sharīʿah requires. A hybrid model is proposed on the grounds of maqāṣid al-Sharīʿah, granting artificial intelligence secondary, not primary, evidence status. Safeguards include judicial oversight, open algorithms, accountability, enforcement of data protection law, and an outright prohibition on AI input where uncertainty persists. The model operates within Islamic legal doctrine, conforming to technological advancement while upholding the Qurʾān's overarching commitment to justice. The study illustrates that the ethical frameworks underlying the development and deployment of AI can be consonant with Islamic teaching, specifically the values of justice and common good in the Qurʾān and related jurisprudence.Makalah ini meneliti persimpangan hukum Islam dan teknologi AI yang muncul dalam investigasi kriminal. memanfaatkan metode doktrinal normatif hukum untuk menyelidiki teknologi kepolisian prediktif dan teknologi pengenalan wajah dalam bukti Al-Qur'an dan standar pengakuan dosa. Temuan-temuan tersebut menyoroti ketegangan doktrinal yang kritis: bukti yang dihasilkan mesin tidak dapat menggantikan bukti konvensional yang diwajibkan oleh Syariah. Berdasarkan maqāṣid al-Sharī'ah, artikel ini mengusulkan model hibrida yang menempatkan kecerdasan buatan sebagai bukti sekunder daripada bukti primer. Langkah-langkah keamanan dasar memerlukan pengawasan yudisial, algoritma terbuka, akuntabilitas, dan penegakan hukum perlindungan data, dengan larangan langsung tambahan terhadap input AI jika ada ketidakpastian. Model ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam karena mengikuti teknologi terbaru untuk diterapkan, yang berfungsi di bawah prinsip-prinsip keadilan Al-Qur'an secara keseluruhan sebagaimana ditafsirkan dalam kitab suci. dengan demikian memastikan bahwa penggunaan AI selaras dengan tujuan keadilan dan kesejahteraan publik dalam hukum Islam.
Cite
CITATION STYLE
Muhammad Jibril, A., Abdulmudallib Bello, R., & Abubakar, A. (2025). AI-Enhanced Criminal Investigations and Ḥudūd Offenses: A Sharīʿah Compliance Framework. Alauddin Law Development Journal, 7(2), 137–150. https://doi.org/10.24252/aldev.v7i2.56748
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.