Abstract
Era globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perlindungan hak milik intelektual (HMI). Di Indonesia, perkembangan ini menghadirkan tantangan hukum dan kebijakan yang kompleks. Tulisan ini meneliti tantangan-tantangan yang dihadapi Indonesia dalam melindungi HMI di tengah arus globalisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan hukum dan kebijakan yang dihadapi Indonesia dalam melindungi HMI serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan kajian literatur, analisis dokumen hukum, dan wawancara dengan pakar hukum dan kebijakan. Penelitian menemukan bahwa Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakcukupan infrastruktur hukum, kurangnya kesadaran publik, dan tekanan internasional. Diperlukan reformasi hukum yang komprehensif dan peningkatan kerjasama internasional untuk mengatasi tantangan tersebut, serta edukasi publik yang lebih baik tentang pentingnya HMI.
Cite
CITATION STYLE
Yeti Andrias, M., Najamuddin Gani, Abdul Rahman Upara, & Mukti Stofel. (2024). Hak Milik Intelektual dalam Era Globalisasi: Tantangan Hukum dan Kebijakan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 747–761. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2063
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.