Penyelesaian Sengeketa Hak Milik dan Keperdataan Lain di Pengadilan Agama

  • Muni A
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sengketa hak milik dan keperdataan lain merupakan kewenangan yang termasuk masih belia dan berada dalam yuridiksi Peradilan Agama. Sejak undang-undang nomor 07 tahun 1989 dirubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan terjadi perubahan kedua menjadi undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentnag Peradilan Agama, sebagai konsekuensi dari perluasan wewenang Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkara tertentu yang sesuai dengan pasal 49 tersebut. Dihapusnya hak opsi dalam perkara waris dan perkara kebendaan lainnya seperti wasiat, hibah dan wakaf hingga masuknya perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama, tentu saja hal ini memperluas wilayah mengadili yang bukan hanya terletak dalam subjek sengketa saja namun objek yang terkait di dalamnya. Seringkali terhadap objek sengketa ada persinggungan kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam kaitannya terhadap kewenangan mengadili. Maka dalam hal ini penulis akan membahas terkait batasan, cara penyelesaian hingga masalah lain yang dapat ditimbulkan akibat perluasan wewenang Pengadilan Agama tersebut yang berhubungan langsung dengan sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muni, A. (2019). Penyelesaian Sengeketa Hak Milik dan Keperdataan Lain di Pengadilan Agama. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 7(2), 299–314. https://doi.org/10.52185/kariman.v7i2.114

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free