OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN RUMAH DETENSI IMIGRASI TERHADAP PENGUNGSI: ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2016

  • Sulaiman A
  • Rafiandito F
  • Laksono D
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini menganalisis efektivitas implementasi fungsi pengawasan Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) terhadap pengungsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Meskipun Indonesia bukan negara menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, negara ini berperan sebagai negara transit dengan jumlah pengungsi mencapai 12.295 orang. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-deskriptif dengan pendekatan yuridis, penelitian ini menganalisis kerangka regulasi pengawasan pengungsi melalui studi kepustakaan komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian mengidentifikasi empat kendala utama: tidak jelasanya regulasi turunan tentang mekanisme pengawasan, keterbatasan struktur organisasi RUDENIM, dominasi pengawasan administratif tanpa pengawasan lapangan memadai, serta ketidakselarasan antara fungsi detensi dan pengawasan. Berdasarkan temuan tersebut, dirumuskan tiga rekomendasi: reformulasi definisi yuridis RUDENIM, penguatan fungsi pengawasan lapangan, dan restrukturisasi organisasi dengan pembentukan seksi khusus pengawasan pengungsi. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan efektivitas pengawasan pengungsi di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sulaiman, A., Rafiandito, F. M., & Laksono, D. (2025). OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN RUMAH DETENSI IMIGRASI TERHADAP PENGUNGSI: ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2016. Journal of Law and Border Protection, 7(1), 19–33. https://doi.org/10.52617/jlbp.v7i1.686

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free