Abstract
Abstract. Commissioners as a supervisory body have an important role in ensuring that the financial reports prepared by the board of directors reflect the company's condition honestly and transparently. The alleged manipulation of WIKA's financial reports that was revealed in 2023 highlighted the potential for negligence or deviations in the company's internal supervisory system, which could have implications for the legal liability of commissioners. Using normative legal research methods, this study analyzes the regulations governing the obligations and responsibilities of commissioners in supervising financial reports based on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, the Financial Services Authority (OJK) Regulation, and the principles of good corporate governance in BUMN regulations. The results of the study indicate that commissioners are required to carry out their supervisory duties in good faith and with caution, and are responsible for any deviations that occur in the preparation of financial reports. In cases of financial report manipulation, commissioners can be held legally liable either civilly, criminally, or administratively, depending on the level of negligence or involvement in the violation. This study is expected to provide a deeper understanding of the role of commissioners in maintaining transparency and accountability of corporate finance, as well as being a basis for strengthening financial supervision policies in public companies, especially in the BUMN environment. Abstrak. Komisaris sebagai organ pengawas memiliki peran penting dalam memastikan laporan keuangan yang disusun oleh direksi mencerminkan kondisi perusahaan secara jujur dan transparan. Dugaan manipulasi laporan keuangan WIKA yang terungkap pada tahun 2023 menyoroti adanya potensi kelalaian atau penyimpangan dalam sistem pengawasan internal perusahaan, yang dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum komisaris. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis peraturan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab komisaris dalam pengawasan laporan keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam regulasi BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komisaris wajib menjalankan tugas pengawasannya dengan itikad baik dan kehati-hatian, serta bertanggung jawab atas setiap penyimpangan yang terjadi dalam penyusunan laporan keuangan. Dalam kasus manipulasi laporan keuangan, komisaris dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, pidana, maupun administratif, tergantung pada tingkat kelalaian atau keterlibatan dalam pelanggaran tersebut. Studi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peran komisaris dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan, serta menjadi landasan bagi penguatan kebijakan pengawasan keuangan di perusahaan publik, khususnya di lingkungan BUMN.
Cite
CITATION STYLE
Melsa Chiara Daniswara, & Ratna Januarita. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Komisaris terhadap Laporan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Berdasarkan Prinsip Akuntabilitas. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(1), 449–456. https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i1.16187
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.