Abstract
Tulisan ini mencoba untuk menelusuri konsep yang ditawarkan hukum positif dan hukum Islam dalam penyelesaian sengketa. Kedua sistem hukum ini hidup dan berlaku di tengah masyarakat Indonesia. Setidaknya kekayaaan khazanah penyelesaian sengketa yang dimiliki hukum positif dan hukum Islam akan memberikan pilihan hukum untun memudahkan berbagaisengketa di tengah masyarakat Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
APA
Marpaung, W. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 10(2). https://doi.org/10.30821/al-usrah.v10i2.16529
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free