usaha Indonesia untuk memperjuangkan penerimaan konsepsi kepulauan (archipelago) dan Negara Kepulauan (Archipelagic State) dalam Hukum Laut secara universil, sehingga konsepsi kepulauan yang telah ada dalam tulisan-tulisan akademis mengenai Hukum Laut sejak tahun 20-an abad ini dapat dijadikan bagian daripada ketentuan-ketentuan hukum positip tentang Hukum Laut Publik Internasional dan memperjuangkan adanya suatu perangkat ketentuan-ketentuan atau pasal-pasal yang mengatur status hukum kepulauan dalam suatu konvensi mengenai hukum laut internasional yang kini sedang diusahakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
CITATION STYLE
Kusumaatmadja, M. (2017). KONSEPSI HUKUM NEGARA NUSANTARA PADA KONPERENSI HUKUM LAUT KE-III. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(1), 89. https://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no1.1376
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.