KONSEPSI HUKUM NEGARA NUSANTARA PADA KONPERENSI HUKUM LAUT KE-III

  • Kusumaatmadja M
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

usaha Indonesia untuk memperjuangkan penerimaan konsepsi kepulauan (archipelago) dan Negara Kepulauan (Archipelagic State) dalam Hukum Laut secara universil, sehingga konsepsi kepulauan yang telah ada dalam tulisan-tulisan akademis mengenai Hukum Laut sejak tahun 20-an abad ini dapat dijadikan bagian daripada ketentuan-ketentuan hukum positip tentang Hukum Laut Publik Internasional dan memperjuangkan adanya suatu perangkat ketentuan-ketentuan atau pasal-pasal yang mengatur status hukum kepulauan dalam suatu konvensi mengenai hukum laut internasional yang kini sedang diusahakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusumaatmadja, M. (2017). KONSEPSI HUKUM NEGARA NUSANTARA PADA KONPERENSI HUKUM LAUT KE-III. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(1), 89. https://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no1.1376

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free