Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap perkawinan di bawah umur, dengan studi kasus Pengadilan Agama Kelas IB Lubuklinggau. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta psikologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 belum efektif dalam melindungi hak anak, dan ditemukan ketidaksesuaian antara putusan Pengadilan tersebut, terutama terkait pemenuhan hak-hak anak dalam perkawinan di bawah umur.
Cite
CITATION STYLE
Angelina Ariq’ah Ruslan, Fuadi, A., & Devi Anggreni Sy. (2025). Efektivitas Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas IB Lubuklinggau. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(3), 3678–3686. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.8033
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.