Reformasi Pendidikan Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong

  • Warlizasusi J
N/ACitations
Citations of this article
150Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Penjaminan mutu pendidikan di era otonomi daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan yang menangani permasalahan pendidikan. Setiap daerah Kabupaten dan Kota tentunya memiliki kemampuan sumber daya alam dan manusia yang beragam, sehingga tak heran membuat keberagaman mutu lulusan. Setiap daerah mengembangkan mutu pendidikannya, agar kualitas lulusan memang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemajuan daerah. Mutu lulusan sangat berkontribusi terhadap kemajuan daerah dan hal ini merupakan tujuan dari otonomi daerah, dimana daerah diberikan kewenangan untuk mengembangkan potensi daerahnya masing-masing. Untuk itu diperlukan reformasi pendidikan Tuntutan reformasi yang amat penting adalah demokratisasi. Hal ini dapat ditanggapi dalam dua segi yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah). Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberdayakan semua elemen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong juga harus meningkatkan mutu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, agar mutu pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong benar-benar-benar dapat memberikan kontribusi yang baik dalam pembangunan pendidikan Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, antara lain adalah : 1) menyusun program penjaminan mutu, 2) memilih instrumen (EDS) pengumpulan data, 3) mengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal), 4) mengolah dan analisis data, 5) melaporkan temuan berbasis data, 6) menggunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar, 7) memilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu, 8) menyusun program dan anggaran perbaikan mutu, 9) melaksanakan program perbaikan mutu, 10) memonitor kegiatan perbaikan mutu, 11) melaporkan hasil perbaikan mutu, 12) menggunakan saran untuk perbaikan tahap berikutnya

Cite

CITATION STYLE

APA

Warlizasusi, J. (2017). Reformasi Pendidikan Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. Tadbir : Jurnal Studi Manajemen Pendidikan, 1(2), 125. https://doi.org/10.29240/jsmp.v1i2.243

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free