KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KABUPATEN BOYOLALI

  • . J
  • Nuswantoro A
  • Junaidi M
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membahas dana desa sebagai upaya meningkatkan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. dana desa di prioritaskan untuk mendanai program kegiatan yang meliputi: Pengentasan masyarakat miskin, Peningkatan Pelayanan Kesehatan Desa, Infrastruktur Desa, dan Pertanian. Sebagai program pemerintah pusat melakukan pembangunan dimulai dari desa yang di kelola atas kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan guna mewujudkan desa mandiri dan sejahtera. Latar belakang   masalah penelitian ini adalah kewenangan kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan dana desa di Kabupaten Boyolali   dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Boyolali dan bagaimana upaya mengatasinya. Tujuan penelitian ini untu mengetahui kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kabupaten Boyolali dan Mengetahui Kendala-kendala apa saja yang dihadapi kepala desa dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Boyolali serta bagaimana upaya mengatasinya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif analisis dengan sampel penelitian kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Juwangi. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data penelitian ini adalah kualitatif. Kewenangan kepala desa di Desa Juwangi dalam pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada pun kendala-kendala yang dihadapi kurangnya kapasitas sumber daya manusia sehingga pengelolaan dana desa di Desa Juwangi Kabupaten Boyolali belum berdasarkan prinsip Good Governance.

Cite

CITATION STYLE

APA

. J., Nuswantoro, A. H., & Junaidi, M. (2022). KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KABUPATEN BOYOLALI. Semarang Law Review (SLR), 1(2), 105–120. https://doi.org/10.26623/slr.v1i2.2762

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free