TRANSAKSI PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK MENURUT SYARIAH

  • Salsabila D
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Semakin bertambahnya tahun maka kemajuan teknologi juga semakin berkembang. Mulai banyak kecanggihan pada dunia teknologi yang salah satunya yaitu terkait dengan alat pembayaran. Pada zaman modern terbitlah uang yang digunakan untuk transaksi dalam perdagangan. Yang pada mulanya orang-orang terdahulu menggunakan cara barter, yaitu dengan saling tukar menukar jasa dengan jasa atau jasa dengan barang.   Namun dengan seiringnya kepesatan pada tahun ke tahun muncul yang dinamakan uang elektonik ( electronic money/ e money). Di Indonesia uang elektronik ini diterbitkan oleh suatu bank atau bisa lembaga yang menerbitkan e-money tersebut. Uang elektronik yang diterbitkan bank diataranya berupa iSaku, LinkAja, Go-pay, OVO dan flash BCA. Inovasi pada dunia perekonomian yang berkaitan dengan alat tukar menukar atau jual beli ini sangat menguntungkan dan efisien. Uang elektronik sama seperti fungsi uang pada umumnya, yaitu sebagai alat untuk melakukan transaksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Salsabila, D. (2022). TRANSAKSI PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK MENURUT SYARIAH. JSE: Jurnal Sharia Economica, 1(1), 21–37. https://doi.org/10.46773/.v1i1.240

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free