ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TENTANG HAK ATAS TANAH BAGI WNI DAN WNA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

  • Jesikagum M
  • Hurasan M
  • Ngilawane C
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan campuran dapat melibatkan prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur pengakuan terhadap status perkawinan di berbagai negara. Konvensi internasional seperti Konvensi Den Haag mengenai Hukum yang Berlaku untuk Perkawinan dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah hukum yang mungkin timbul, seperti dalam kasus perceraian atau pembagian harta.Implikasi hukum dari perkawinan campuran juga menyentuh aspek hak atas tanah. Dalam hukum Indonesia, WNI memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah, sementara WNA dihadapkan pada pembatasan. Oleh karena itu, pasangan dalam perkawinan campuran sering kali perlu merancang perjanjian kawin untuk mengatur pembagian harta dan hak atas properti secara jelas. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak atas tanah bagi WNI dan WNA dalam perkawinan campuran. Menurut hemat penulis, hak atas tanah bagi WNI dan WNA dalam perkawinan campuran bergantung pada tanpa perjanjian kawin atau perjanjian kawin. Kata Kunci : Perkawinan Campur, Hukum Perdata

Cite

CITATION STYLE

APA

Jesikagum, M. F., Hurasan, M. F., & Ngilawane, C. G. (2024). ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TENTANG HAK ATAS TANAH BAGI WNI DAN WNA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN. Jurnal Hukum Cassowary, 1(1), 16–25. https://doi.org/10.65675/jhc.v1i1.77

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free