PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL PADA KONFLIK RUSIA DENGAN UKRAINA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

  • I Komang Andi Antara Putra
  • Komang Febrinayanti Dantes
N/ACitations
Citations of this article
119Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara-cara penyelesaian hukum internasional antara negara Rusia dan Ukraina. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sebab Ukraina diserang oleh Rusia karena keinginan Ukraina bergabung dalam NATO sehingga penyelesaian sengketa dilakukan dengan jalan kekerasan atau secara paksa melalui perang karena negara anggota NATO termasuk NATO tidak memberikan kepastian bahwa Ukraina akan ditolak bergabung ke dalam NATO. Kesimpulan menunjukkan bahwa pentingnya pemahaman terhadap penyelesaian sengketa internasional sehingga dengan adanya cara-cara penyelesaian sengketa internasional, diharapkan bisa memahami penyelesaian sengketa hukum dalam konflik antarnegara dalam dunia internasional

Cite

CITATION STYLE

APA

I Komang Andi Antara Putra, & Komang Febrinayanti Dantes. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL PADA KONFLIK RUSIA DENGAN UKRAINA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 260–268. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52032

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free