Model Sosialisasi Pengujian Penyalahgunaan Wewenang dalam Mewujudkan Good Governance di Kota Malang

  • Cahyandari D
  • Hadiyantina S
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Melihat ketimpangan antara jumlah kasus korupsi pejabat pemerintahan dengan jumlah permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang pada pengadilan yang memiliki selisih cukup signifikan, maka perlu adanya perhatian serius dari berbagai kalangan. Hak mengajukan permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ternyata belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh para pejabat pemerintahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aspek yuridis empiris terhadap implementasi hak pengujian penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan di lingkungan pemerintah Kota Malang guna mewujudkan good governance. Metode pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif yang berdasar pada data primer berupa wawancara dan observasi serta data sekunder berupa dokumen resmi dari lokasi penelitian, internet dan regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara yuridis empiris, kurangnya pengetahuan dan pemahaman para pejabat pemerintahan akan eksistensi hak pengujian penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan berpengaruh terhadap tidak dimanfaatkannya sarana perlindungan hukum secara optimal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Cahyandari, D., & Hadiyantina, S. (2022). Model Sosialisasi Pengujian Penyalahgunaan Wewenang dalam Mewujudkan Good Governance di Kota Malang. Jurnal Supremasi, 59–72. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1756

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free