Abstract
Dalam penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana konsep hukum yang ada di Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana keadaan masa sekarang adalah masa era revolusi industri 4.0 yang berpengaruh terhadap sikap dan tingkah laku masyarakatnya, lebih khususnya terkait dengan peristiwa hukum mengenai hak dan kewajiban suami isteri. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan dokumen sebagai sumber data utama dan data sekunder. Datanya berbentuk bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah yang terkait dengan pokok bahasan dalam artikel ini. Berdasarkan penelitian yangdilakukan diperoleh hasil bahwa : Dalam undang-undang perkawinan sudah ditentukan ketentuannya mana yang menjadi hak dan kewajiban suami isteri. Tinggal bagaimana antara suami dan isteri bekerjasama dalam membagi urusan-urusan rumah tangga dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.
Cite
CITATION STYLE
Bahram, M. (2022). KONSEP TANGGUNG JAWAB SUAMI ISTRI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(1), 91–96. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i1.3497
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.