TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUNA JASA

  • Kardiatman Y
  • Wagian D
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui dua permasalahan yaitu bagaimana hubungan hukum dan bagaimana tanggung jawab pemilik jasa cahaya laundry terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna jasa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Sosiologis. Dari hasil penelitian yang didapat bahwa hubungan hukum antara pemilik jasa dan pengguna jasa yaitu pasal 1601 KUHPerdata yaitu selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan jasa-jasa, yang diatur oleh ketentuan-ketentua yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan. Adapun tanggung jawab hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa yaitu pengantian kerugian yang harus dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pengguna jasa yang berupa pengembalian uang atau barang sejenisnya atau senilai sesuai pasal 19 ayat (2) Jo Hukum Perlindungan Konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kardiatman, Y., & Wagian, D. (2021). TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUNA JASA. Private Law, 1(3), 422–431. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.416

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free