Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

  • Nining N
  • Sabri F
  • Elvandari S
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Obat merupakan sediaan farmasi yang harus dikelola oleh tenaga kesehatan memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, sarana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan artinya sarana tersebut  tidak memiliki tenaga kefarmasian dalam melaksanakan dan menerapkan standar profesi yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada praktiknya masih ditemukan tindak pidana melaksanakan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga perbuatan tersebut telah diminta pertanggungjawaban pidananya dan telah mendapat putusan pengadilan dengan putusan pidana yang ringan yaitu Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, Penerapan sanksi pidana telah memenuhi unsur-unsur pidana pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijatuhi pidana denda yang ringa yaitu sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Pidana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan pidana serta masyarakat lain tidak berbuat perbuatan serupa. Dasar pertimbangan hakim berasal dari yuridis dan non yuridis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nining, N., Sabri, F., & Elvandari, S. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. UNES Journal of Swara Justisia, 7(3), 976–994. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.401

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free