Abstract
Financial Technology (fintech) merupakan perpaduan antara inovasi teknologi informasi dengan produk dan layanan keuangan yang mempercepat dan mempermudah proses bisnis mulai dari transaksi, investasi dan penyaluran dana. Fintech yang selama ini menjadi bagian dari sistem keuangan konvensional telah memasuki sistem keuangan syariah. Kegiatan ini bertujuan memberikan literasi kepada generasi milenial agar memahami aspek-aspek syariah dari fintech yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Generasi milenial sebagai pasar potensial perlu mendapatkan literasi agar mengedepankan aspek syariah dalam bisnis digital dan tidak terjebak pada pola hidup konsumtif. Metode kegiatan literasi terdiri dari 5 langkah, yaitu: 1) Pembukaan, 2) Penyajian materi oleh narasumber, 3) Diskusi dan tanya jawab, 4) Evaluasi, 5) Penutup. Berdasarkan evaluasi, kegiatan ini telah membantu peserta dalam memahami peran fintech dalam pengembangan ekonomi dan aspek-aspek syariah dalam bisnis digital. Sebelum memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh fintech dan bisnis digital, para peserta dapat memahami apakah fintech telah sejalan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Cite
CITATION STYLE
Alim, M. N., Supriadi, Marasabessy, R. H., & Solihin, R. (2022). Literasi Peran Fintech dan Bisnis Digital Syariah Untuk Penguatan Ekonomi Umat. I-Com: Indonesian Community Journal, 2(2), 79–88. https://doi.org/10.33379/icom.v2i2.1296
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.