Abstract
Indonesia memasuki era baru sejak berakhirnya rezim Orde Baru pada pertengahan tahun 1998. Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Momentum tersebut dimulai dengan diluncurkannya Paket Undang- Undang Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berimplikasi pada perubahan signifikan hubungan pusat-daerah, sehingga kabupaten/kota memperoleh limpahan hampir semua urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pusat atau provinsi. Secara norma?f, perubahan ini dipandang radikal dan revolusioner sehingga pemberlakuan Paket Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini dianggap sebagai awal perubahan sistem pemerintahan yang sentralis?k ke desentralis?k. Saat ini, proses reformasi yang telah bergulir lebih dari satu dekade ternyata menunjukkan kebijakan desentralisasi di Indonesia dibuat dan dilaksanakan dengan ?dak terbebas dari pengaruh poli?k. Kontroversi dan proses revisi serta lahirnya berbagai peraturan yang berimplikasi pada pasang surut derajat otonomi yang dimiliki daerah, merupakan salah satu indikator kuatnya pengaruh poli?k terhadap keberadaan kebijakan desentralisasi di Indonesia. Tulisan ini berupaya untuk membahas secara kri?s permasalaan yang muncul dari kelahiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait perubahan norma?f dalam undang-undang, dampak terhadap tatanan pemerintahan daerah, serta potensi untuk membuat proses-proses poli?k dan pemerintahan daerah menjadi lebih otonom.
Cite
CITATION STYLE
Rahmatunnisa, M. (2015). Jalan Terjal Kebijakan Desentralisasi di Indonesia di Era Reformasi. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 505–522. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a5
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.