Abstract
Kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian, baik di perkotaan maupun pedesaan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Pembangunan perumahan di Indonesia banyak dilakukan oleh developer. Developer bertanggung jawab meyakinkan konsumen perumahan bahwa produk yang dihasilkannya tidak cacat atau sesuai dengan aturan yang ada. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggung jawab pengembang terhadap konsumen perumahan, dan akibat hukum dalam tanggung jawab pengembang terhadap konsumen perumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman di Indonesia. Penelitian yang dilakukan bersifat normatif, menunjukkan tanggung jawab pengembang terhadap konsumen perumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Indonesia bahwa dalam pemberian uang muka terhadap pembangunan perumahan yang tidak memiliki izin maka dapat dikatakan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dimintakan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh barang dan/atau jasa yang diproduksi atau dijual kepada konsumen.
Cite
CITATION STYLE
Franata, Y., Iriansyah, I., & Yetti, Y. (2024). Tanggung Jawab Pengembang terhadap Konsumen Perumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Indonesia. South East Asia Law Aspect, 1(1), 13–20. https://doi.org/10.61761/seala.1.1.13-20
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.