Abstract
Pemilihan umum adalah cara untuk mencapai kedaulatan negara, yang diselenggarakan dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum, yang disebut KPU, bersifat tetap dan independen. Secara resmi, KPU bertanggung jawab secara hukum untuk menyelenggarakan pemilu. Dalam pengertian yang lebih dalam, KPU memiliki tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional, yaitu masyarakat, keadilan dan kemakmuran.
Cite
CITATION STYLE
Taufiqurrahman, Mhd., & Amal, B. K. (2022). INTEGRITAS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM MEWUJUDKAN PEMILU BERKUALITAS DAN BERMARTABAT. Jurnal Darma Agung, 30(2), 403. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i2.1751
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.