Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi politik hukum Pancasila dalam upaya pembangunan sistem hukum nasional. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pembangunan sistem hukum nasional yang diharapkan tentunya mengarah pada pembangunan hukum yang peka terhadap kebutuhan masyarakat, nilai-nilai asli Indonesia serta sanggup mengganti maupun menghapus hukum kolonial yang sampai dengan saat ini masih berlaku.
Cite
CITATION STYLE
Mahanani, A. E. E., & Maharani, A. E. P. (2021). Reaktualisasi Politik Hukum Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 1(1). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i1.2426
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.