Akuntabilitas Hukum Perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pada Desa Bangunjiwo Tahun 2021

  • Sukarno M
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Desa merupakan struktur pemerintahan yang berada dalam posisi terakhir dalam konstitusi di Indonesia. Kewenangan desa juga memiliki peranan yang sangat strategis dalam berkontribusi bagi masyarakat. Di era kontemporer sendiri banyak sekali kewenangan desa yang diberikan dalam UU No. 6 Tahun 2014 salah satunya adalah mengelola keuangan dari pusat (DD) ataupun daerah (ADD). Dalam hal ini penulis ingin berfokus pada sektor pengelolaan keuangan ADD yang ditinjau dari aspek akuntabilitas perencanaan sendiri. Akuntabilitas sendiri merupakan salah satu hal pokok dalam tata kelola pemerintahan yang bersifat penting khususnya secara administratif regulatifnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas perencanaan dari Desa Bangunjiwo dalam mengelola keuangan ADD ditinjau dari aspek hukumnya khususnya menurut Peraturan Bupati Bantul No. 13 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif yang berusaha mendeskripsikan hasil-hasil temuan yang dilakukan pada akuntabilitas hukum pengelolaan ADD di Desa Bangunjiwo tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Bangunjiwo belum memiliki perencanaan yang baik dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Ada beberapa hal yang diabaikan seperti dalam halnya prioritas perencanaan kedua mengenai pembiayaan-pembiayaan yang berkaitan dengan  penanganan pandemic covid-19.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukarno, M. (2022). Akuntabilitas Hukum Perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pada Desa Bangunjiwo Tahun 2021. Jurnal Multidisiplin West Science, 1(02), 157–163. https://doi.org/10.58812/jmws.v1i02.35

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free