Abstract
T ujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip wadi’ah, mudharabah, dan murabahah pada BMT AL- HIKMAH. Kedua, mengetahui apakah penerapan prinsip wadi’ah, mudharabah, dan murabahah pada BMT AL-HIKMAH dilakukan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Dan Ketiga, untuk mengetahui Bagaimana penerapan prinsip wadi’ah, mudharabah, dan murabahah pada BMT AL-HIKMAH yang sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Setelah diadakan penelitian lebih rinci maka diperoleh hasil bahwa BMT AL-HIKMAH sebagai lembaga keuangan syariah telah menerapkan prinsip wadi’ah, mudharabah, dan murabahah sesuai dengan prinsip hukum syariah yang berlaku. Kata
Cite
CITATION STYLE
Hamidah, N. (2018). PENERAPAN PRINSIP WADI’AH, MUDHARABAH, DAN MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH : STUDI PADA BMT AL-HIKMAH UNGARAN TIMUR. Jurnal Jurisprudence, 7(2), 123–131. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i2.3843
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.