Perwujudan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia telah didukung dengan dikeluarkannya aturan-aturan yang mengatur mengenai pendaftaran tanah, dan dalam rangka percepatan pendaftarannya dilakukan secara sistematis, namun tetap dimungkinkan adanya hambatan, kendala yang ini dapat merupakan suatu tantangan tersendiri untuk mewujudkan amanah yang terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA. Permasalahan yang ada yakni tantangan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum. Metode yang digunakan menggunakan metode yuridis empiris. Tantangan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum berupa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan PTSL rendahnya minat keikutsertaan masyarakat, serta kendala dan permasalahan terkait dengan bidang yuridis, dan bidang fisik dalam pelaksanaan kegiatan PTSL. Terdapat pula solusi untuk mengatasi kendala dan permasalahan yang menjadi tantangan tersebut, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum.
CITATION STYLE
Ardani, M. N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268–286. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6659
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.