Abstract
Notaris bertanggungjawab terhadap setiap akad yang dibuat. Akad syariah mempunyai karakter khusus. Mengingat salah satu faktor yang mempengaruhi sengketa ialah persoalan akad, maka penelitian ini bertujuan menggali tentang tanggungjawab Notaris terhadap akad dalam konteks sengketa perbankan syariah. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Hasilnya, pada sebagian sengketa, terindikasi bahwa belum banyak Notaris yang paham akad syariah. Sementara, untuk keperluan ini, semestinya ada standarisasi kompetensi. Berdasarkan hal tersebut, perlu materi terkait, dalam kurikulum MKn.
Cite
CITATION STYLE
Setyowati, R. (2016). NOTARIS DALAM SENGKETA PERBANKAN SYARIAH. MASALAH-MASALAH HUKUM, 45(2), 131. https://doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.131-139
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.