Praktik Jual Beli Hewan Ternak Sapi Bunting Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi kasus: Di kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui)

  • Fitra Irawan D
  • Purnama Wari N
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jual beli merupakan suatu kegiatan mu’amalah yang dilakukan oleh setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan setiap orang sebagaimana yang telah di praktikan oleh Rasullah SAW.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli ternak sapi Bunting menurut hukum Ekonomi Syari’ah yang terjadi di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pengumpulan data berupa wawancara (interview) dan dokumentasi. Penelitian yang dilakukan peneliti bersifat deskriptif sehingga yang menjadi sumber data primer merupakan dua orang penjual dan dua orang pembeli. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dan analisa data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli yang terjadi di kelurahan pasar kasui kecamatan kasui kabupaten way kanan rukunnya terpenuhi namun syarat pendukung rukun jual beli tersebut tidak terpenuhi. Selain itu praktik jual beli disini juga termasuk praktik jual beli yang mengandung Gharar aatau ketidak pastina dan seperti praktik jual beli yang dilakukan bangsa jahiliah pada jaman dahulu, yang dikenal dengan bai’ habl al-habalah (jual beli Janin unta yang masih dalam kandungan dan termasuk jual beli yang dilarang oleh Allah SWT.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fitra Irawan, D. F. I., & Purnama Wari, N. P. W. (2023). Praktik Jual Beli Hewan Ternak Sapi Bunting Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi kasus: Di kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui). Falah Journal of Sharia Economic Law, 4(1), 73–84. https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.225

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free