Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya

  • Hasibuan S
N/ACitations
Citations of this article
260Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini membahas tentang pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan akibat hukumnya. Masalahny adalah faktor apa saja yang menyebabkan pernikahan di bawah umur dan dampak apa saja dari pernikahan di bawah umur tersebut. Permasalahan ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini ditemukan bahwa tidak ada pengaturan hukum yang khusus menyangkut perkawinan anak dibawah umur. Anak dibawah umur menurut sistem hukum di Indonesia yaitu Undang-Undang Perkawinan (UUP) di Indonesia adalah anak yang berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan wanita. Walaupun telah ditegaskan mengenai batas usia minimum diperbolehkan menikah oleh Undang-Undang, namun disisi lain diberikan pengecualian untuk itu. Pengecualian itu disebut dengan pemberian dispensasi kawin untuk anak dibawah umur. Anak dibawah umur yang mendapat dispensasi kawin boleh melaksanakan perkawinan walaupun masih dibawah umur. Anak dibawah umur yang mendapat dispensasi kawin setelah melaksanakan perkawinan, dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum, atau ia nya tidak berada dibawah pengampuan orangtuanya lagi

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasibuan, S. Y. (2019). Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya. TERAJU, 1(02), 79–87. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.88

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free