Rekonstruksi Sistem Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu di Indonesia

  • Ambarwati S
  • Saifulloh M
  • Aritonang S
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut sebagai Pemilu merupakan salah satu bagian dari proses sekaligus hasil dari sebuah sistem demokrasi yang didasarkan pada doktrin “power of the people”, yakni kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pada tahun 2019, Pemilu tersebut akan dilaksanakan secara serentak. Adanya Pemilu serentak ini lahir setelah diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun, muncul beberapa persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 tersebut yaitu adanya penerapan konsep Presidential Threshold atau ambang batas untuk pengajuan Presiden dan Wakil Presiden. Penerapan kebijakan Presidential Threshold ini memberikan dampak positif, salah satunya yakni penguatan sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Akan tetapi dengan adanya penerapan Presidential Threshold ini juga dapat menimbulkan adanya politik transaksional antar partai politik. Selain itu, Presidential Threshold juga dianggap menghilangkan hak warga negara untuk memilih (right to vote). Seiring dengan beberapa kelemahan penerapan Presidential Threshold tersebut maka diperlukan adanya sebuah gagasan untuk mengatur kebijakan Presidential Threshold agar dalam penerapannya nanti pada Pemilu 2019 tidak ada lagi kontradiksi yang terjadi di masyarakat terkait adanya kebijakan Presidential Threshold. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menerapkan adanya konsep Pemilihan Umum menggunakan sistem Presidential Threshold secara Serentak, namun dalam pelaksanaanya nanti menggunakan sistem Pemilu Tertutup. Adapun alternatif yang kedua guna mengoptimalakan Pemilu serentak 2019, yakni menggunakan sistem Presidential Threshold dan sistem Pemilu Terbuka, namun dilaksanakan secara Bertahap. Yang ketiga menggunakan sistem Presidential Threshold 0%.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ambarwati, S. D., Saifulloh, M. R., & Aritonang, S. M. S. (2020). Rekonstruksi Sistem Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(5), 80–95. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i5.213

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free