Pengaturan Keamanan Jaringan dan Kejahatan Siber dalam Hukum IT

  • Ardianto D
  • Priyambodo M
  • Jadidah F
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam era globalisasi teknologi informasi, perkembangan pesat dalam teknologi internet telah mengubah lanskap sosial, ekonomi, dan politik. Namun, bersamaan dengan kemajuan ini, kejahatan siber semakin mengintensif dan memerlukan kerangka hukum yang komprehensif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada analisis hukum normatif dan studi kepustakaan. Data diperoleh melalui wawancara dan pengamatan terhadap perilaku serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia perlu segera membentuk Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) yang komprehensif untuk mengatasi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks. RUU KKS harus dirancang secara transparan melibatkan berbagai pihak, mencakup ketentuan sanksi tegas terhadap pelanggaran kedaulatan digital, dan memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi yang terus berlanjut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardianto, D., Priyambodo, M. A., & Jadidah, F. (2024). Pengaturan Keamanan Jaringan dan Kejahatan Siber dalam Hukum IT. POSTULAT, 2(1), 7–11. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i1.1454

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free