Penelantaran Orang Tua dalam Perspektif Hukum Islam

  • Mulyani S
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelantaran orang tua merupakan masalah sosial yang semakin mencolok dalam konteks modern, di mana banyak orang tua lanjut usia tidak mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak dari anak-anak mereka. Artikel ini mengeksplorasi penelantaran orang tua dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini membahas berbagai bentuk penelantaran, dampak yang ditimbulkan terhadap orang tua, dan sanksi hukum yang diterapkan baik menurut hukum Islam maupun hukum positif. Dalam hukum positif Indonesia, penelantaran orang tua dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Dari perspektif Islam, penelantaran orang tua dianggap sebagai dosa besar yang memerlukan sanksi sesuai dengan jarimah ta'zir. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran hukum dalam menanggulangi fenomena ini dan implikasi agama terhadap perilaku anak terhadap orang tua.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyani, S. (2024). Penelantaran Orang Tua dalam Perspektif Hukum Islam. Ameena Journal, 2(2), 176–182. https://doi.org/10.63732/aij.v2i2.59

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free