Abstract
The rapid expansion of Indonesia’s halal industry requires alignment between economic growth and the principles of religious moderation, including wasaṭiyyah (balance) and maṣlaḥah (public welfare). This study analyzes how these principles are integrated into halal governance, certification, and policy frameworks while identifying structural and socio-cultural barriers that hinder their implementation. Employing a descriptive qualitative design grounded in interpretivism, the research uses document and content analysis of legal instruments (Law No. 33/2014 on Halal Product Assurance), institutional reports (BPJPH and KNEKS), and peer-reviewed literature. Triangulation was applied through cross-validation of academic, governmental, and media sources. The findings reveal that religious moderation is conceptually acknowledged yet structurally fragmented due to bureaucratic inefficiencies, inconsistent policy coordination, and limited accessibility for micro and small enterprises (MSMEs). Cultural resistance and theological diversity further constrain its application. The study contributes to the interdisciplinary discourse on Islamic governance and ethical regulation by operationalizing wasaṭiyyah and maṣlaḥah as analytical tools for inclusive halal policymaking. It recommends strengthening regulatory coordination, digitizing halal certification, and embedding moderation training within institutional programs to enhance transparency and inclusivity. Religious moderation thus emerges not merely as a moral principle but as a structural framework for sustainable halal industry development and global competitivenessIndustri halal di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, namun implementasi prinsip moderasi beragama—yang mencakup keseimbangan, toleransi, inklusivitas, dan keadilan—masih menghadapi berbagai tantangan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis integrasi moderasi beragama dalam regulasi dan praktik industri halal, serta mengidentifikasi hambatan utama dan strategi yang dapat diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui kajian pustaka dan analisis dokumen kebijakan terkait peran regulator, pelaku industri, dan penyuluh agama dalam mendukung prinsip moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kesadaran terhadap moderasi beragama semakin meningkat, penerapannya masih bervariasi akibat perbedaan interpretasi agama, tradisi lokal yang kuat, serta resistensi terhadap perubahan. Tantangan utama meliputi stigma sosial, ketimpangan akses terhadap informasi dan sertifikasi halal, serta keterbatasan sumber daya bagi UMKM. Regulasi yang lebih inklusif, edukasi yang komprehensif, serta kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri menjadi faktor kunci dalam mengatasi hambatan tersebut. Studi ini merekomendasikan penguatan kapasitas regulator, peningkatan edukasi publik, serta digitalisasi layanan sertifikasi halal untuk memastikan implementasi moderasi beragama yang lebih luas dan efektif dalam industri halal di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Saefullah, A., Burhanudin, D., Syibromalisi, A., Bahri, S., & Hardivizon, H. (2025). Integration of Religious Moderation and Halal Industry: Challenges and Solutions. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 948–975. https://doi.org/10.29240/jhi.v10i2.14554
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.