Filsafat Hukum Kodrat Thomas Aquinas

  • Suhartoyo S
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pentingnya pemahaman tentang filsafat hukum kodrat, khususnya pemikiran Thomas Aquinas, yang menekankan partisipasi akal budi manusia dalam hukum abadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali konsep hukum kodrat dalam konteks norma moral dan kehidupan bermasyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang mengandalkan studi literatur dari karya-karya Aquinas, terutama "Summa Theologiae", serta sumber-sumber sekunder terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kodrat berfungsi sebagai pedoman moral yang universal, membantu manusia menentukan tindakan yang baik dan jahat berdasarkan kecenderungan alami. Aquinas mengidentifikasi tiga kecenderungan utama: mempertahankan kehidupan, mengembangkan diri, dan mencari kebenaran tentang Tuhan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum kodrat bukan hanya teori filosofis, tetapi juga norma praktis yang mendasari interaksi sosial dan moralitas dalam kehidupan bersama. Pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum kodrat dapat mendukung pembangunan masyarakat yang lebih adil dan manusiawi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhartoyo, S. (2025). Filsafat Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Blantika: Multidisciplinary Journal, 3(4). https://doi.org/10.57096/blantika.v3i4.315

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free