PENERAPAN FIKSI HUKUM (FICTIE VAN WIL EN VERTROUWEN) DALAM KONTRAK BAKU

  • Annurdi A
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penggunaan kontrak atau perjanjian baku dalam kegiatan bisnis dilakukan oleh pelaku usaha untuk dapat memperoleh efisiensi waktu, tenaga dan biaya, namun terhadap penggunaan kontrak baku dinilai pihak yang kedudukan ekonominya lebih lemah “terpaksa” sepakat terhadap isi kontrak baku tersebut, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum terhadap pleksanaan kontrak baku yang telah disepakati. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana data yang digunakan pada penelitian ini antara lain peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dengan adanya penerapan fiksi “fictie van will en vertrouwen” yang menegaskan bahwa adanya keadaan dimana para pihak seolah-olah memperoleh kesepakatan dengan dasar adanya kepercayaan, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan dan pelaksanaan terhadap kontrak baku tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Annurdi, A. (2020). PENERAPAN FIKSI HUKUM (FICTIE VAN WIL EN VERTROUWEN) DALAM KONTRAK BAKU. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 1(2). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.11

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free