Abstract
Camat selaku Pimpinan memiliki tugas dan kewenangan serta memiliki kewajiban dalam menciptakan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat, melalui penerapan aturan, pembinaan, penghargaan termasuk sanksi dalam meningkatkan pelayanan, dilaksanakan melalui pengarahan, bimbingan, pengembangan pegawai melalui pendidikan dan latihan. Penerapan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kesempatan pada pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Penghargaan yang diberikan pada pegawai yang berhasil melaksanakan tugas dengan baik diusulkan untuk promosi jabatan serta adanya sanksi pada aparatur yang lalai dalam menjalankan tugas. Pembinaan yang dilakukan bukan hanya memberikan pengarahan tetapi pada pelaksanaan pekerjaan, penghargaan berupa insentif selain promosi jabatan,
Cite
CITATION STYLE
Kaja, K. (2020). PENINGKATAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA. FOKUS : Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 17(2). https://doi.org/10.51826/fokus.v17i2.350
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.