Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah

  • Basuki U
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketentuan umum tentang pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Penyelenggaraan otonomi daerah yang mendasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik, jika diantaranya sumber keuangan daerah yang berasal dari Pendapatan Daerah cukup memadai. Sumber Pendapatan Daerah diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Dengan mengedepankan optik yuridis, artikel ini hendak menyoroti upaya-upaya yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Basuki, U. (2018). Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 6(2), 249. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i2.2741

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free