Abstract
Diskursus akademik ini bersifat normatif-yuridis dan kasuistik dengan integrasi kajian hukum Islam dalam konteks MaqÄá¹£id asy-Syari’ah yang tertuju pada konteks penyelenggaraan peradilan oleh hakim. Topik ini dikaji karena terdapat ambiguitas praktis yang dilakukan oleh hakim agung pada penanganan kasus hukum Baiq Nuril, yaitu keadilan yang merupakan esensi hukum dalam putusan hakim tidak dirasakan oleh Baiq Nuril. Untuk itu hukum yang dihasilkan dalam putusan hakim seharusnya tidak sekadar berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, hakim juga harus dapat menelaah secara subtansi-inklusif diluar hukum normatif. Dalam hal ini, peneliti menggunakan metode penelitian literal-normatif dengan pendekatan filosofis dan normatif- yuridis. Adapun hasil kajian menunjukkan bahwa putusan hakim yang digunakan untuk memvonis Baiq Nuril kurang menerapkan nilai keadilan hukum yang dapat menimbulkan anomali dan kurangnya public trust masyarakat terhadap lembaga peradilan. Maka itu, implikasi kajian ini dapat menghantarkan kepada konteks penyelenggaraan peradilan oleh hakim dengan pendasaran keadilan hukum.
Cite
CITATION STYLE
Azhar, H. F. (2020). MENAKAR KEADILAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP KASUS BAIQ NURIL PERSPEKTIF MAQÄSID ASY-SYARI’AH. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 9(1), 38–56. https://doi.org/10.24090/jimrf.v9i1.4132
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.