Kebijakan Restorative Justice melalui pendekatan diversi pada tahap penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum

  • Zulkarnain Z
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Proses penyelesaian perkara anak   melalui sistem peradilan pidana  dapat menimbulkan stigma negatif serta berpengaruh pada masa depan anak, dengan lahirnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka penyelesaian perkara  anak yang  berkonflik dengan hukum   mengedepankan  model restorative justice, yaitu pemulihan ke kondisi semula dan pemidanaan sebagai jalan terakhir ,sehingga perlu didahulukan cara lain diluar pengadilan salah satunya adalah dengan cara diversi, yakni pengalihan  penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana .Tujuan penelitian adalah   untuk menjelaskan  implementasi restoratif  justice melalui pendekatan diversi pada tahap penyidikan   dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ,serta untuk menjelaskan bentuk  perlindungan hukum yang ideal bagi anak yang berkonflik dengan hukum  pada masa yang akan datang .Penelitian ini  menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris yakni sebuah metode penelitian hukum yang berupaya  untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau melihat bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat. Sifat penelitian deskriptif , jenis data  bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi lapangan  dan studi kepustakaan . Teknik analisis data bersifat yuridis kualitatif .Berdasarkan hasil penelitian  ditemukan bahwa Implementasi  restoratif  justice melalui pendekatan diversi pada tahap penyidikan  di Polresta Pekanbaru dilakukan dengan cara non litigasi, berupa penyelesaian perdamaian secara keluargaan  dengan cara musyawarah  yang melibatkan pelaku anak , korban ,keluarga pelaku/ korban   dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil . Diversi menekankan pada pemulihan hak korban serta mendorong anak yang berkonflik dengan hukum untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya .

Cite

CITATION STYLE

APA

Zulkarnain, Z. (2020). Kebijakan Restorative Justice melalui pendekatan diversi pada tahap penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Aktualita (Jurnal Hukum), 1–20. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5694

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free