Abstract
Pertumbuhan ekonomi dunia yang semakin pesat memunculkan banyak pengusaha yang mendirikan Badan Usaha, mulai dari yang semula membuat CV akhirnya beralih menjadi Perseroan Terbatas. Artikel ini membahas persoalan mengenai proses perubahan bentuk badan hukum dari CV menjadi PT akibat pihak ketiga ketika proses perubahan bentuk dari Badan Usaha (CV) menjadi Badan Hukum (PT) yang dilakukan oleh PT. Bina Utama Karya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan spesifikasinya yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan status menjadi badan hukum menimbulkan konsekuensi terutama pada pihak ketiga saat perubahan status tersebut. Hal tersebut tergantung pada tanggung jawab para sekutu aktif yang merangkap sebagai pendiri dari PT. dalam mengantisipasi terjadinya permasalahan antara sekutu aktif dengan pihak ketiga. Perlu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham, atau mengadakan persetujuan bersama antara semua calon pendiri PT sehingga secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh Calon Pendiri atau kuasanya.
Cite
CITATION STYLE
Wicaksana Putra, N. R., Aminah, A., & Prasetyo, M. H. (2021). Perubahan Status Commanditaire Vennootschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT). Notarius, 14(2), 851–866. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43754
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.