Kedudukan Hukum Akta Kelahiran Anak di luar Kawin yang Dicantumkan Nama Ayah

  • Amaliasari R
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Anak luar kawin selalu menimbulkan permasalahan, baik hukum positif maupun hukum islam. Diantaranya (1) kedudukan hukum akta kelahiran anak luar kawin yang dicantumkan dan tidak dicantumkan nama ayah, dan (2) terkait kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris dengan dicantumkan nama ayah dalam akta kelahirannya. Berdasarkan putusan Nomor  46/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi telah memberikan suatu putusan yang menjamin pemenuhan hak-hak keperdataan bagi seorang anak luar kawin. Dengan pemenuhan hak keperdataan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi anak luar kawin, namun hal itu mencakup seluruh aspek atau tidak termasuk anak luar kawin  yang telah diakui sebagai anak sah dengan dicantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran berhak menjadi ahli waris sebagaimana hak anak sah dan dibuktikan dengan akta Otentik. Lebih lanjut masalah yang muncul apakah dalam hukum islam hal tersebut juga menjadi sesuatu yang sah dan berhak menjadi ahli waris.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amaliasari, R. (2018). Kedudukan Hukum Akta Kelahiran Anak di luar Kawin yang Dicantumkan Nama Ayah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), 213–231. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.2.213-231

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free