PIDANA MATI BAGI KORUPTOR DANA BENCANA NON ALAM (Studi Terhadap Konsekuensi Kepres No. 12 Tahun 2020)

  • Bustamam A
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK             Pidana Mati merupakan hukuman Pokok dalam Pasal 10 KUHP, dan juga termuat dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi. Pro dan Kontra kemungkinan para koruptor dana Pandemic Covid -19 di pidana Mati menjadi isu yang hangat diakhir tahun 2020, pasca penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial. Studi ini lebih mengarah pada apakah koruptor dana bantuan masa pandemic Covid -19 ini dapat di hukum mati jika  di hubungkan dengan konsekuensi dari dikeluarkannya Kepres No. 12 Tahun 2020 yang menetapkan Covid -19 sebagai bencana Non-alam. Hasil studi ini adalah Konsekuensi logis dari  penetapan wabah Covid-19 ini sebagai bencana non –alam sesuai Kepres No. 12/2020 adalah  sangatlah mustahil pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku Koruptor mengingat bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 mengharuskannya bencana alam sebagai syarat frasa “keadaan tertentu” agar dapat di jatuhi pidana mati bagi koruptor. Kata Kunci : Pidana Mati, Bencana Non-Alam

Cite

CITATION STYLE

APA

Bustamam, A. (2021). PIDANA MATI BAGI KORUPTOR DANA BENCANA NON ALAM (Studi Terhadap Konsekuensi Kepres No. 12 Tahun 2020). LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 9(2), 260. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i2.8515

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free