Abstract
Adanya perdagangan gelap narkotika menjadi ancaman serius bagi dunia internasional. Sindikat-sindikat yang terlibat dalam perdagangan narkotika memiliki jangkauan yang luas, bekerja secara rapi dan rahasia. Kejahatan ini terorganisir sedemikian rupa sehingga Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan yang yang berputar mencapai miliaran dolar dan Indonesia dinilai sebagai pasar yang menjanjikan bagi arus perdagangan gelap narkotika. Penegakan hukum telah diatur melalui peraturan perundang-undangan agar pelaku mendapatkan efek jera. Namun banyak pihak menilai penegakan hukum di Indonesia belum membawa efek jera, dibuktikan dengan banyaknya kasus terpidana yang telah berada di dalam penjara masih bisa mengendalikan beredarnya narkotika. Pengenaan pasal pencucian uang dan merampas aset hasil tindak pidana menjadi terobosan baru dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika dengan memiskinkan para pelaku tindak pidana
Cite
CITATION STYLE
Utami, R. R. (2020). PERAMPASAN ASET PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(4). https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1415
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.