Abstract
Kedudukan Perda, prosedur pembahasan, pengesahan dan pengundangan, berdasarkan Undang-Undang Npmor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Cite
CITATION STYLE
APA
Salam, A. (2019). Kedudukan Fungsi Peraturan Daerah (PERDA) sebagai Bagian Dari Hukum Nasional. PLENO JURE, 4(5), 1–12. https://doi.org/10.37541/plenojure.v4i5.21
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free