Kedudukan Fungsi Peraturan Daerah (PERDA) sebagai Bagian Dari Hukum Nasional

  • Salam A
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kedudukan Perda, prosedur  pembahasan, pengesahan dan pengundangan, berdasarkan Undang-Undang Npmor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Salam, A. (2019). Kedudukan Fungsi Peraturan Daerah (PERDA) sebagai Bagian Dari Hukum Nasional. PLENO JURE, 4(5), 1–12. https://doi.org/10.37541/plenojure.v4i5.21

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free