Abstract
Hukum sebagai salah satu kaidah hidup antar pribadi berfungsi sebagai pedoman atau patokan yang bersifat membatasi atau mematoki para warga masyarakat dalam bersikap tindak, khususnya yang menyangkut aspek hidup antar pribadi. Setiap masyarakat, dari bentuknya yang paling sederhana sampai yang paling modern, tentu mengenal atau mempunyai (tata) hukum yang dijadikan pedoman atau patokan kehidupan bersama. Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum.Dalam kenyataannya. hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Dengan demikian, efektivitas hukum itu dapat dilihat baik dari sudut fungsi sosial kontrol maupun dari sudut fungsinya sebagai alat untuk melakukan perubahan.
Cite
CITATION STYLE
Yudho, W., & Tjandrasari, H. (2017). EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.