EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT

  • Yudho W
  • Tjandrasari H
N/ACitations
Citations of this article
472Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum sebagai salah satu kaidah hidup antar pribadi berfungsi sebagai pedoman atau patokan yang bersifat membatasi atau mematoki para warga masyarakat dalam bersikap tindak, khususnya yang menyangkut aspek hidup antar pribadi. Setiap masyarakat, dari bentuknya yang paling sederhana sampai yang paling modern, tentu mengenal atau mempunyai (tata) hukum yang dijadikan pedoman atau patokan kehidupan bersama. Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum.Dalam kenyataannya. hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Dengan demikian, efektivitas hukum itu dapat dilihat baik dari sudut fungsi sosial kontrol maupun dari sudut fungsinya sebagai alat untuk melakukan perubahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yudho, W., & Tjandrasari, H. (2017). EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free