PENGATURAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KESEHATAN

  • Hasibuan R
N/ACitations
Citations of this article
176Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ada keterkaitan langsung antara perlindungan hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Adapun peraturan yang mengatur dalam hal lingkungan hidup yaitu UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian juga tentang kesehatan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasibuan, R. (2018). PENGATURAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KESEHATAN. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 6(2), 93–101. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.252

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free