Abstract
Masalah yang dirumuskan dalam artikel ini adalah bagaimana Islam mendorong upaya kewirausahaan dan bagaimana sumber pendanaannya didasarkan pada reksadana Islam. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa agama Islam mendorong pengembangan bisnis seluas mungkin, karena dalam muamalah tidak ada batasan, kecuali ada larangan shara; Larangannya adalah jika bisnis yang dikembangkan tidak bermoral, mengekang ribawi, gharar, penipuan dan penimbunan sehingga tidak membawa manfaat bagi masyarakat. Sumber modal bisnis Islam dapat diperoleh dari reksa dana syariah, di mana pemilik modal mempercayakan modalnya kepada lembaga reksadana Islam tepercaya, yang kemudian mendistribusikannya ke wirausahawan tepercaya, melalui sistem bagi hasil dan bentuk bisnis lainnya, dibenarkan oleh syariah, transparan, dan menguntungkan bagi para pihak. Keberadaan reksa dana syariah selama ini belum optimal karena kurangnya pengetahuan masyarakat dan masih dominannya masyarakat melalui transaksi perbankan konvensional.
Cite
CITATION STYLE
Nurwahidah, N. (2019). Pengembangan Wirausaha Islami Melalui Reksadana Syariah. At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(1), 37. https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v10i1.2805
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.