TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA PEMBELAAN DIRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID/SUS-ANAK/2020/PN.KPN.)

  • Armiyanto M
  • Tobing P
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Negara Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum, bahwa UUD 45 menetapkan Indonesia suatu negara hukum (Rechistaat) dan dapat dibuktikan dari ketentuan dalam pembukaan, batang tubuh dan penjelasaan UUD 45. Hukum diciptakan dengan tujuan untuk dapat memberikan perlindungan dan ketertiban di dalam masyarakat supaya terciptannya keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan adalah pembunuhan. Namun berbeda halnya jika pembunuhan yang dilakukan disebabkan karena pembelaan diri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembelaan terpaksa (Noodweer) digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimanfaatkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu dan Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 01/Pid.SusAnak/2020/PN.KPN menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak Kab Malang selama 1 (satu) tahun.

Cite

CITATION STYLE

APA

Armiyanto, M. D., & Tobing, P. (2022). TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA PEMBELAAN DIRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID/SUS-ANAK/2020/PN.KPN.). Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 370. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7813

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free